AUDIT & PROSES SERTIFIKASI

Sertifikasi yang dilakukan oleh LSU PPS dapat mengantarkan pada tujuan sertifikasi yaitu memberikan keyakinan kepada pihak yang berkepentingan bahwa sistem manajemen sebuah organisasi telah memenuhi persyaratan, serta nilai dari sertifikasi adalah tingkat keyakinan publik terhadap kondisi real akomodasi pariwisata terhadap pencapaian standarnya.


I. PROSES SERTIFIKASI, meliputi :

Tahap 1 Aplikasi
Tahap 2 Desk Audit
Tahap 3 Sertifikasi Audit
Follow Audit
Pelaporan
Tahap 4 Rekomendasi
Tahap 5 Sertifikasi
Tahap 6 Audit Survailance
Tahap 7 Re Sertifikasi


TAHAP 1 - APLIKASI


TAHAP 2 - DESK AUDIT
Memastikan dokumentasi dan melakukan Pre Audit Sistem Manajemen Pariwisata terkait dokumentasi yang dikirimkan saat aplikasi :


Hasil : Report
Syarat : Persyaratan dasar terpenuhi dan Penilaian Mandiri telah dilakukan
Waktu : 1 Manday
Lokasi : Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU)
Metode : Interview dan Verifikasi rekaman


TAHAP 3
Audit Sertifikasi


Waktu : ..... mandays (tergantung ukuran perusahaan).
Lokasi : Kantor/Tempat Aktifitas Organisasi (On Site Audit)
Hasil : Compliance Audit Report.
Metode : interview, observasi, klarifikasi dan verifikasi catatan.

Follow Up Audit (Apabila diperlukan)

Waktu : ..... mandays
Hasil : Follow up Audit Report.

Penyiapan Laporan
Proses ini dimulai apabila hasil respon temuan dari Compliance Audit atau Follow up Audit (jika diperlukan) telah ditindaklanjuti oleh Organisasi.


TAHAP 4 - REKOMENDASI


TAHAP 5 - SERTIFIKASI


TAHAP 6 - SURVAILANCE AUDIT


Waktu : ..... mandays (per kunjungan audit)
Hasil : Survailance Audit Report.
Metode : Audit berdasarkan pendekatan proses dan verifikasi penerapan standar usaha pariwisata yang sangat berpengaruh kepada kepuasan pelanggan.


TAHAP 7 - RESERTIFIKASI AUDIT


Hasil : Resertifikasi Audit Report.

Adapun sertifikasi Standar Usaha Lapangan Golf yang merupakan Produk Audit Sertifikasi LSU PPS.

Untuk membangun kepercayaan dari integritas dan tanggung jawab kami dalam mengemban amanah dari Komite Akreditasi Nasional dalam proses sertifikasi Standar Usaha Lapangan Golf ini LSU PPS memberikan Logo dalam bentuk stiker yang nantinya ditempelkan di ruang Receptionist, yang berarti bahwa kami melakukan sertifikasi ini mengedepankan Kualitas, Profesionalisme dan Integritas.



II. RUANG LINGKUP SERTIFIKASI / AUDIT
Audit Sertifikasi Usaha Lapangan Golf dilakukan di seluruh area lapangan golf yang terkait aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf.


III. PEMBEKUAN DAN PENARIKAN SERTIFIKAT

  1. LSU PPS berhak melakukan penangguhan sertifikasi dan penarikan sertifikat dikarenakan beberapa kondisi yang terjadi, antara lain :
    • Klien tidak bersedia dilakukan audit pengawasan berkala (surveillance).
    • Klien tidak melaksanakan pembayaran audit pengawasan berkala.
  2. Batas waktu penangguhan sertifikasi oleh LSU PPS adalah selama 6 (enam) bulan dan dalam masa tersebut klien dilarang menggunakan hak sertifikasi, termasuk pernyataan kepada publik mengenai sertifikasi usahanya.
  3. Apabila selama masa penangguhan sertifikasi kondisi yang terjadi pada poin-2 tidak dapat terlaksana, maka LSU PPS akan menarik sertifikat usaha pariwisata organisasi klien.
  4. LSU PPS akan mempublikasikan perihal penangguhan dan penarikan sertifikat melalui websitenya.


IV. BANDING, PENGADUAN DAN KELUHAN


V. KERAHASIAAN

  1. LSU PPS dan seluruh personil yang bekerja untuk dan/atau atas namanya wajib menjaga kerahasiaan terhadap proses sertifikasi usaha pariwisata yang dilakukan kepada organisasi klien.
  2. Kerahasiaan yang dimaksud mencakup, antara lain :
    • Data-data pengamatan audit.
    • Hasil audit.
    • Catatan lain terkait keputusan sertifikasi.
    • Komunikasi antara LSU PPS dengan klien.
  3. Kerahasiaan yang dimaksud tidak berlaku apabila diminta oleh hukum, badan akreditasi atau pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan dari klien.
  4. Kewajiban terkait kerahasiaan akan tetap berlaku meskipun setelah pemutusan kontrak.


VI. KETIDAKBERPIHAKAN

  1. Kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSU PPS tidak memihak salah satu pihak, bebas dari ancaman konflik kepentingan, opini pribadi, kekeluargaan dan ancaman intimidasi untuk memberi sertifikasi yang meyakinkan.
  2. Untuk menjaga ketidakberpihakan, putusan lembaga sertifikasi mendasari pada bukti objektif pengamatan di lapangan dan putusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain.


VII. ANTI SUAP

  1. Penyuapan yaitu tawaran atau penerimaan hadiah, pinjaman, biaya, atau keuntungan lainnya, ke atau dari siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak jujur, ilegal, atau pelanggaran kepercayaan di dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
  2. Berdasarkan prinsip ketidakberpihakan, LSU PPS bertanggungjawab untuk mencegah dan menghindar dari segala bentuk potensi suap dan/atau menyuap dari dan/atau kepada klien dan pihak lainnya.
  3. Kebijakan anti suap mengatur LSU PPS untuk seluruh karyawan, auditor, personil sub kontraktor, dan pihak berkepentingan lainnya.
  4. Perilaku yang tidak dapat diterima antara lain:
    • Menerima setiap bujukan (imbalan keuangan atau lainnya) yang menghasilkan keuntungan pribadi atau keuntungan kepada penerima atau orang atau badan yang terkait dengan mereka.
    • Meminta sebuah bujukan (imbalan finansial atau lainnya) dari setiap orang sebagai imbalan untuk memberikan beberapa bantuan.
    • Menawarkan setiap bujukan (imbalan keuangan atau lainnya) untuk setiap orang sebagai imbalan untuk memberikan beberapa bantuan.
    • Pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan sertifikasi.


VIII. FORCE MAJEURE (KEADAAN KAHAR)

  1. LSU PPS, maupun klien tidak dikenai kewajiban dalam hal apapun apabila tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai yang tertera pada dokumen aturan pelaksanaan ini (ataupun pada SPK) bila merupakan akibat keadaan kahar (force majeure).
  2. LSU PPS dan klien akan melakukan komunikasi lebih lanjut mengenai penyelesaian kewajiban yang tertunda dikarenakan keadaan kahar ini.