Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009 dan PP 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Usaha dan Sertifikasi Kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. PT. Perusahaan Penyedia Sertifikasi (LSU PPS) didirikan sebagai lembaga profesional, obyektif dan independen, khusus Sertifikasi Usaha Lapangan Golf. LSU PPS berdiri tahun 2016 sesuai dengan Keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) No. LSUP-048-IDN tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan 21 Juni 2020.
PT. Perusahaan Penyedia Sertifikasi (LSU PPS) merupakan Lembaga yang profesional dan obyektif, sebagai satu-satunya lembaga yang khusus yang memberikan Sertifikasi Usaha Lapangan Golf.
Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf di suatu kawasan tertentu. Standar Usaha Lapangan Golf adalah rumusan kualifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Lapangan Golf.
Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata ini menjelaskan persyaratan pendirian dan operasional kegiatan LSU Bidang Pariwisata. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa LSU Pariwisata secara obyektif, kredibel dan transparan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.
Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata khususnya usaha lapangan golf mengacu pada PERMEN Parekfraf Nomor 7 tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf. Yang pada dasarnya bertujuan untuk :
LSUP PPS sebagai lembaga independen dan telah menjadi lembaga yang ditunjuk oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui SK No. LSUP-048-IDN tgl 22 Juni 2016 dan Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. SK.24/HK.501/DPDIP/KEMENPAR/2016 sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata khusus Bidang Usaha Lapangan Golf. LSU PPS siap membantu pemerintah mensukseskan program melakukan Sertifikasi Usaha Lapangan Golf di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan telah mempersiapkan tim Auditor yang berkompeten, handal dan bersertifikat juga dibantu oleh tenaga ahli profesional di bidang pariwisata.

